x

Seluruh Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Sudah Berijin Resmi

Blitar Kota - Kepastian itu didapat setelah Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar berhasil merampungkan seluruh proses pengajuan izin akhir Oktober 2019.

Suharyono, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mengatakan, proses pengurusan izin minimarket berjejaring memang butuh waktu lama, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon, seperti harus punya Pengusaha Kena Pajak ( PKP ), Izin mendirikan usaha perdagangan, SITU, IMM dan lain-lain. Selain itu juga, kepemilikan bangunan dengan luas antara 120 sampai 150 meter persegi , dan yang paling penting harus punya NPWP.

Dari total kuota 22 minimarket berjejaring, semuanya sudah melakukan pengurusan, melengkapi berkas perijinan, dan sudah menerima ijin usaha mereka. Dengan selesainya pengurusan izin mereka , bisa dipastikan kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah habis, dan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar saat ini hanya melayani proses pengurusan pendirian minimarket local.

“Alhamdulillah semua sudah beres akhir Oktober, kita sudah stop yang jaringan, yang local tetap kita layani,” Jelas Suharyono saat ditemui dikantornya, Jumat, (01/11/2019) siang

Terhitung ada puluhan minimarket berjejaring baru yang muncul di Kota Blitar, seperti di Jalan Sudanco Supriadi, Jalan Kalimantan, Jalan Kalibrantas, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kelud.( Yud )

Share icon